PT Masmindo Logo

Selasa, 08 Juli 2025

PT Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

PT Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025, terkait permintaan evaluasi atas kegiatan pertambangan MDA di Kabupaten Luwu. Sebagai entitas usaha yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi selaras dengan semangat kolaborasi serta dukungan terhadap investasi strategis yang telah melalui seluruh proses perizinan resmi.

Manajemen MDA menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang. Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang digunakan oleh MDA dipilih berdasarkan karakteristik geologi endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong. Secara teknis dan geologis, open pit merupakan metode paling aman dan efektif untuk endapan dangkal yang tersebar luas, serta memungkinkan pengawasan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan yang lebih optimal.

Kesimpulan ini juga ditegaskan oleh R. Le Roux et al. (2025) dalam jurnal Mining, yang menyatakan:

“Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang tepat.”

MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disusun secara komprehensif dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Terkait peran Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA mengapresiasi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap peningkatan peran Perseroda dalam sektor strategis seperti pertambangan. Namun demikian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35–38), Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kemitraan dalam kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai. Hal ini meliputi kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, sistem manajemen K3LH, serta struktur manajemen risiko yang teruji.

Dalam semangat tersebut, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, yang diarahkan pada fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaannya, hal ini menjadi ruang pembelajaran bagi Perseroda Provinsi untuk memperkuat kapasitas teknis dan mengembangkan peluang investasi berbasis kompetensi sesuai standar industri. Ke depan, kolaborasi antara Perseroda Provinsi dan Kabupaten diharapkan dapat berkembang dari fungsi pengawasan menuju peran pelaksanaan yang lebih substansial dalam kerangka kerja sama Proyek Awak Mas.

Komitmen terhadap Rehabilitasi Lingkungan dan Revegetasi

Revegetasi pasca-tambang merupakan bagian penting dari strategi keberlanjutan MDA. Sejak tahap konstruksi, perusahaan telah menerapkan pendekatan progressive rehabilitation, yaitu reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring berjalannya kegiatan penambangan.

Program revegetasi MDA mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi alami, sistem drainase yang ramah lingkungan, serta perencanaan kawasan pasca-tambang untuk potensi konservasi dan pemanfaatan sosial. Menurut Zine et al. (2023) dalam jurnal Mining, reklamasi ekologis sebagai bagian dari mine closure mampu merangsang pembentukan tanah, meningkatkan aktivitas biologis, dan membentuk ekosistem seimbang melalui metode biofisik dan vegetasi lokal—yang menunjukkan potensi pemulihan ekosistem dalam 5–10 tahun setelah penutupan tambang.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari Rencana Penutupan dan Reklamasi Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan dijamin oleh dana jaminan reklamasi yang telah disetor sejak awal konstruksi.

Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, menyampaikan:

“Kami menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk terhadap operasional kami di Awak Mas. Namun, kami tegaskan bahwa MDA menjalankan operasional dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik serta pemantauan lingkungan berkelanjutan guna memastikan proses pemulihan ekologis berjalan secara terencana dan bertanggung jawab. Kami percaya bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan berbasis penguatan kapasitas merupakan fondasi utama untuk membangun industri pertambangan yang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.”

PT Masmindo Dwi Area menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam berdialog dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu, guna memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.

Source: masmindo.co.id

Read the full story

Bagikan artikel ini :