PT Masmindo Logo

Tata Kelola Perusahaan

Kode Etik

PT Masmindo Dwi Area berkomitmen pada tingkat integritas dan standar etika tertinggi dalam semua praktik bisnis. Kode Etik menguraikan bagaimana Perusahaan mengharapkan perwakilannya berperilaku dan menjalankan bisnis di tempat kerja, termasuk kepatuhan hukum dan pedoman tentang standar etika yang sesuai.

Kode Etik

Kebijakan Pelapor

PT Masmindo Dwi Area mendorong budaya 'berbicara' untuk menyampaikan kekhawatiran tentang kemungkinan perilaku yang melanggar hukum, tidak etis, atau tidak bertanggung jawab secara sosial atau ketidakwajaran lainnya di atau di dalam perusahaan tanpa takut akan pembalasan atau dirugikan.

Pengungkapan pelanggaran penting bagi manajemen risiko Perusahaan dan kerangka tata kelola perusahaan. Kebijakan ini membantu Perusahaan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin tidak terungkap kecuali ada cara yang aman dan terjamin untuk mengungkapkan pelanggaran.

Kebijakan Pelapor

Bagikan artikel ini :

Kebijakan Keragaman

PT Masmindo Dwi Area berkomitmen untuk secara aktif mengelola keberagaman untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Keragaman melibatkan pengakuan dan penghargaan atas kontribusi unik yang dapat diberikan oleh setiap orang karena keterampilan, pengalaman, dan perspektif yang berbeda.Keragaman dapat dihasilkan dari berbagai faktor termasuk usia, jenis kelamin, etnis, latar belakang budaya, atau faktor pribadi lainnya. Perusahaan menghargai perbedaan antara karyawan dan kontribusi perbedaan tersebut bagi Perusahaan.

Kebijakan Keragaman

Bagikan artikel ini :

Kebijakan Anti-Suap dan Anti-Korupsi

Perusahaan tidak menoleransi korupsi dan penyuapan. Kami menetapkan kebijakan anti-korupsi dan anti-suap untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan antisuap dan korupsi yang berlaku, dan untuk memastikan bahwa bisnis kami dijalankan dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial.

Kebijakan Anti-Korupsi dan Anti-Suap mencakup:

•        suap dan korupsi

•        hadiah dan keramahtamahan

•        kontribusi amal.

Kebijakan ini berlaku untuk semua Direktur, pejabat, dan karyawan. Selain itu, diharapkan agen, perwakilan, pemasok, kontraktor, dan pihak ketiga mana pun yang berhubungan dengan Perusahaan memiliki komitmen yang sama terhadap integritas dalam semua urusan bisnis dan dalam memberikan layanan kepada Perusahaan.

Kebijakan Anti-Suap dan Anti-Korupsi

Bagikan artikel ini :